Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan di Kota Padang pada Minggu (28/1/2024).
Hasilnya, petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti penghuni yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dan tidak memiliki kartu identitas diri.
"Kami menemukan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan, 10 orang perempuan dan 9 laki-laki. Rata-rata mereka bukan pasutri dan kami amankan ke Mako Satpol PP," kata Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang.
Rio menjelaskan, pengawasan dilakukan di dua Kecamatan, yaitu Padang Barat dan Padang Selatan.
"Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos. Oleh karena itu, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Rio.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos dan penginapan yang melanggar aturan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan 17 Orang saat Pengawasan Penginapan dan Kafe
"Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang," tegas Rio. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News