Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Kali ini, Satpol PP menertibkan PKL yang berada di Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur. Pantauan di lapangan, Satpol PP menertibkan lapak-lapak, meja, kursi, dan tenda PKL.
Lapak-lapak tersebut kemudian dinaikkan ke atas mobil Dalmas.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena PKL telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari," tegas Rozaldi.
Ia juga berharap agar PKL tidak lagi berjualan di trotoar, sehingga trotoar dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Iklan Liar di Pohon dan Tiang Listrik
Selain di Jalan Tarandam, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, dan kawasan Air Tawar hingga Tabing. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.