Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban dan menjaring 18 orang anak jalanan (anjal) pada Jumat (21/2/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang, khususnya di beberapa titik perempatan lampu merah yang kerap menjadi lokasi aktivitas anjal.
Operasi penertiban menyasar sejumlah lokasi strategis yang seringkali menjadi tempat berkumpulnya anjal.
Diantaranya jalur Jalan Raya By Pass, perempatan Simpang Jalan Raya Lubuk Minturun, kawasan Simpang Damri Tabing, hingga kawasan Damar.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan total 18 orang anjal, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan. Seluruh anjal yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya intensif Satpol PP dalam menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) di Kota Padang.
Operasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang baru saja disosialisasikan.
"Keberadaan anak jalanan di perempatan lampu merah seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan penertiban," ungkap Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa sebelum operasi penertiban dilakukan, pihaknya melalui Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas, Rozaldi, telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para anjal terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025. Sosialisasi juga dilakukan melalui pengumuman menggunakan alat pengeras suara dari mobil patroli Satpol PP.
"Meskipun sosialisasi telah dilakukan secara intensif, saat pengawasan langsung oleh Kabid Tibum, masih ditemukan anjal yang beraktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Beberapa diantaranya berprofesi sebagai pengamen dan pak ogah," terang Chandra.
Chandra menambahkan bahwa anjal yang terjaring dalam operasi ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Pembinaan ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca Juga: Bina Anak-Anak Jalanan, Pemko Padang Gandeng TNI
Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. [*/hdp]