Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus gencar menertibkan spanduk dan baliho liar yang terpasang di fasilitas umum (fasum). Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Pada awal tahun 2024 ini, Satpol PP telah menertibkan ratusan baliho dan spanduk liar di sejumlah titik jalan di Kota Padang.
Penertiban tersebut dilakukan di Jalan Jati, Jalan Sawahan, Jalan Simpang Haru, Jalan Marapalam, dan Jalan Kawasan Lubeg.
Spanduk dan baliho yang ditertibkan tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Spanduk dan baliho tersebut dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, seperti di pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas.
"Spanduk dan baliho yang dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman, Selasa (4/1/2024).
Rozaldi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk atau baliho di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Jika kedapatan memasang spanduk atau baliho liar, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku, Cabut Ratusan APK di Pantai Padang
"Masyarakat diharapkan dapat membantu Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota," kata Rozaldi. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News