Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menemukan pelanggaran di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Dalam razia yang dilakukan pada Senin (29/7/2024), petugas mendapati pasangan bukan suami istri menginap di hotel tersebut.
Kasat Pol PP Padang melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini.
"Padahal sebelumnya, pihak hotel sudah kita ingatkan dan berjanji akan memperbaiki pelanggaran yang ada. Namun, saat kita lakukan pengawasan, pelanggaran yang sama kembali terulang," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Menurut Rio, pihaknya mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan menginap di hotel tersebut.
"Mereka bukan warga Kota Padang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpol PP," jelasnya.
Rio menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak hotel yang melanggar peraturan.
"Pemilik hotel akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.
Tujuan utama dari pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dengan melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Sembilan Perempuan dalam Razia dari Berbagai Lokasi
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, termasuk hotel, mematuhi peraturan yang berlaku. Kota Padang harus menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," tutup Rio. [*/hdp]