Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (13/3/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Ops Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan dan teguran dari petugas.
"Bangunan itu berdiri di atas drainase yang merupakan fasum. Kami sudah pernah memberikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan. Bangunan itu juga meresahkan masyarakat sekitar," ujar Eka Putra Irwandi saat memimpin pembongkaran.
Ia menjelaskan, selain melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah seperti sampah berserakan ke selokan, aliran air tersumbat, dan banjir di lokasi.
"Sebagai penegak perda, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami harap masyarakat lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan agar tidak melanggar Perda Kota Padang," harapnya.
Baca Juga: Jualan di Fasum, Kursi, Meja Hingga Tenda Pedagang Diangkut Satpol PP Padang
Pembongkaran berjalan lancar, meski sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari pemilik kepada petugas. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News