Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) tanpa izin di dua lokasi di Kecamatan Padang Timur pada Kamis (4/7/2024) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minol ilegal di wilayah tersebut.
“Dalam pengawasan yang kita lakukan pada malam ini, kita mendatangi dua warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, di kawasan Sawahan dan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur,” ujar Rozaldi.
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol minol dari kedua warung tersebut.
“Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya. Alhasil, sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti,” kata Rozaldi.
Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan bahwa pemilik warung juga dipanggil untuk datang ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rozaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap peredaran minol di tengah masyarakat.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat, agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga,” tegas Rozaldi.
Penertiban minol ilegal ini merupakan salah satu upaya pasukan penegak Perda Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Tim Gabungan Pemko Padang Sosialisasikan Izin Usaha Minuman Beralkohol
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran minol ilegal di lingkungan mereka," pungkasnya. [*/hdp]