Padang, Padangkita.com - Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama dengan SK4, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan Kota Padang, berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari lima kafe karaoke di Kota Padang, pada Jumat dini hari (15/12/23).
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Disiplin (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan bahwa sejumlah pelaku usaha di Kota Padang masih belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menjual minol.
"Kita menemukan puluhan botol minol dari berbagai merek dan jenis di lima titik yang kita periksa, yakni dua kafe dan karaoke di kawasan Kecamatan Padang Barat, serta tiga kafe karaoke lainnya di kawasan Padang Selatan. Pada saat pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang. Untuk kedepannya, kita akan terus mengawasi pelaku usaha yang masih belum melengkapi atau mengurus izin usaha mereka," ujar Rio.
Rio menambahkan bahwa operasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat konsumsi minol, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Kita ingin menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi masyarakat Kota Padang, khususnya bagi umat Kristiani yang akan merayakan Natal. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minol, karena selain melanggar peraturan daerah, juga berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," tutur Rio.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Padang Utara, Jalan Khatib Sulaiman, petugas juga mengamankan tiga orang perempuan, yang diduga tidak memiliki kartu identitas. Mereka diamankan dari salah satu kafe karaoke yang juga menjual minol.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bosan menghimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar selalu taat dalam peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi izin usahanya.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan, seperti menjual minol tanpa izin, demi terciptanya ketertiban umum yang aman di masyarakat. Kami juga mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan jika ada pelaku usaha yang mencurigakan atau melanggar peraturan," kata Chandra.
Chandra juga mengatakan bahwa semua yang diamankan, baik barang bukti maupun orang, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Tim Gabungan Pemko Padang Sisir Sejumlah Kafe Karaoke, Ini yang Ditemukan
"Terkait barang bukti berupa belasan minol ini, kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, tiga orang perempuan yang tidak memiliki kartu identitas ini, juga kita akan panggil pihak keluarga sebagai wujud pembinaan," pungkasnya." [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News