Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan pengawasan dan penegakan Perda di seputaran Kota Padang.
Tujuannya, untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada patroli yang dilakukan Satpol PP hari Selasa (21/11/2023), di kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, anggota Satpol PP terlihat mengamankan empat orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sedang beraktifitas di perempatan.
Empat orang PPKS yang diamankan tersebut diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mereka adalah pengemis yang meresahkan masyarakat karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan.
Akibatnya, ke empat PPKS tersebut diantarkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah.
"Jika kita masih memberi di perempatan, maka kita juga ikut pula mengajak mereka untuk hidup di perempatan. Maka perlu kerja sama kita semua, mari kita stop untuk memberi di perempatan dan cari tempat lain jika ingin memberi," harapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di Kota Padang sudah menjadi tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja.
"Tentu pengawasan terus kita tingkatkan, karena sudah tugas kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Kerap Mencubit Balita Demi Menarik Perhatian, Seorang Pengemis Diamankan Satpol PP Padang
Keempat pengemis tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News