Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dari sebuah kafe di kawasan Jalur By Pass, Kuranji, Padang, Senin (12/12/2022) dini hari.
Selain itu, satu unit speaker beserta belasan botol minuman beralkohol (Minol) juga diamankan dalam penertiban kafe remang-remang tersebut.
Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama menjelaskan kedua wanita tersebut terpaksa diamankan karena saat pemeriksaan tidak bisa menunjukan kartu identitas.
"Saat akan dibawa ke Mako Satpol PP, salah seorang wanita sempat mengelak untuk dibawa karena mangaku memiliki KTP dan tertinggal dirumah, namun petugas tetap membawanya," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan satu unit speaker dan belasan botol minol,
"Untuk itu pemilik usaha telah dipanggil penyidik, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pemilik tempat kafe ini juga kita duga melakukan pelanggaran terkait usahanya," sambungnya.
Selain melakukan penertiban di kafe remang-remang tersebut, pihaknya juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan, di kawasan Tarandam dan penginapan di Gurun Laweh, Lubuk Begalung,
Baca Juga : Ngumpul di Kamar Hotel, Sejumlah Pasangan Remaja Diangkut Satpol PP Padang
"Saat kita lakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal di sana," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News