Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan alat musik dari beberapa kafe di kawasan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Kamis (14/3/2024).
Tindakan ini diambil karena kafe-kafe tersebut kedapatan menghidupkan musik live hingga larut malam, sehingga mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kafe yang melanggar aturan.
"Saat kami tiba di lokasi, pemilik kafe sedang menghidupkan musik dengan suara keras. Kami terpaksa mengamankan dua unit speaker dan dua unit mixer sebagai barang bukti," ujar Chandra.
Chandra menjelaskan bahwa pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.
"Pemilik kafe telah kami panggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk dimintai keterangannya. Sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS," kata Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang telah ada.
Baca Juga: Wali Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Terkait Ancaman Anjing Gila
"Mari bersama-sama kita menjaga Trantibum di Kota Padang ini. Terlebih lagi saat ini bulan Ramadhan, mari kita hormati orang-orang yang sedang beribadah," tutup Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News