Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima pasangan yang diduga ilegal dalam razia kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Timur, pada Rabu malam hingga Kamis (19-20/6/2024) dini hari.
Operasi razia ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di beberapa kos-kosan yang diduga bebas menerima tamu lawan jenis.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan ketua RT/RW setempat.
Petugas gabungan menemukan lima pasangan yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan. Kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Diduga mereka melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rio Ebu.
Selain mengamankan pasangan ilegal, petugas Satpol PP juga menduga pemilik kos melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos. Pemilik kos akan dipanggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya.
Selain razia kos-kosan, Satpol PP juga menertibkan empat orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Samudra.
Ebu mengajak seluruh pemilik usaha rumah kos di Kota Padang untuk lebih aktif dalam mengawasi penghuni kosnya demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Lima Remaja Diduga Kumpul Kebo di Kos-kosan
"Satpol PP Kota Padang terus berupaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan melakukan razia di berbagai tempat, termasuk kos-kosan dan tempat nongkrong. Diimbau kepada pemilik kos untuk lebih ketat dalam mengawasi penghuninya dan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News