Padang, Padangkita.com – Satpol PP kota Padang terus melakukan pengawasan penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Pada Sabtu malam (12/2/2022), tim Satpol PP mendatangai sejumlah kafe untuk mengingatkan protokol kesehatan dan sekaligus soal perizinan.
Salah satu kafe dan resto yang didatangi petugas Satpol PP adalah Braga Coffee di Jalan Raden Saleh. Di sini, Satpol PP mengingatkan penegelola jangan sampai abai dan lengah terhadap aturan protokol kesehatan.
Tim Satpol PP juga mengimbau pengelola untuk menggunakan PeduliLindungi bagi pengunjung maupun bagi karyawan.
Selanjutnya, tim Satpol PP mendatangi Coyy Coffee and Barbarshop di kawasan Ulak karang Selatan. Tempat usaha ini ternyata hanya memiliki surat keterangan domisili usaha dari kelurahan. Tempat usaha ini juga diduga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Terkait tempat usaha yang diduga bermasalah perizinannya, maka Satpol PP akan melanjutkan pemeriksaan kepada pemiliknya.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, upaya mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha akan terus dilakukan.
Mursalim mengimbau setiap pelaku usaha agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam berkegiatan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021.
“Hal ini dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Dan, diharapkan untuk ke depanya kita bisa beraktivitas secara normal," kata Mursalim.
Baca juga: 10 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP dari Hotel Melati dan Penginapan
Diketahui, sejak beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 terus melonjak di Kota Padang. Di antara penyebabnya adalah menyebarnya varian Omicron dan rendahnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. [*/pkt]