Padang, Padangkita.com - Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Padang Timur dan Pihak Kecamatan Padang Timur membongkar bangunan liar (bangli) di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (4/9/2023).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
"Ada tiga bangunan yang kita bongkar, dua bangunan warung dan satu lagi bangunan pangkalan ojek. Semuanya berdiri di atas fasum dan menghalangi akses pejalan kaki," ujar Raju Minropa.
Raju menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Sebelumnya, kami telah melakukan tindakan persuasif dan humanis, serta memberikan surat teguran kepada pemilik," tambahnya.
Raju berharap, masyarakat Kota Padang tidak mendirikan bangunan di atas fasum atau fasilitas sosial (fasos).
Baca Juga: Ditertibkan, PKL di Chatib Sulaiman 'Kucing-kucingan' dengan Satpol PP Padang
"Mari bersama-sama menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya," harapnya. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.