Padang, Padangkita.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota terus dilakukan. Salah satu yang menjadi fokus adalah penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran sungai.
Pada Selasa (12/11/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah. Padahal, lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa tindakan oknum warga yang kembali mendirikan bangunan di lokasi yang sudah dilarang tersebut merupakan pelanggaran.
"Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini," tegas Eka, Rabu (13/11/2024).
Eka menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.
Setelah penertiban, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," imbuhnya.
Satpol PP tidak akan bekerja sendiri dalam upaya penertiban ini, mereka akan terus berkoordinasi dengan BWS Sumatera V Padang yang memiliki kewenangan penuh atas kawasan sungai.
"Kami akan terus melakukan penertiban di sepanjang bantaran sungai yang ada di Kota Padang sesuai dengan instruksi dari BWS," ujar Eka.
Eka juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Sepanjang Sungai Muaro Penjalinan Padang
"Mari kita bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang agar menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali," ajaknya. [*/hdp]