Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tanggah.
Sebanyak kurang lebih 50 lapak PKL dibongkar pada Rabu (23/10/2024). Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan setelah melalui beberapa tahap peringatan.
Bambang, Perwira Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian sungai.
"Pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, kami telah memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Namun, mereka tetap membandel," ujar Bambang, Kamis (24/10/2024).
Adanya bangunan atau aktivitas di sepanjang sungai dapat mengganggu aliran air, menyebabkan pendangkalan, dan merusak ekosistem sungai.
Selain itu, keberadaan PKL di lokasi tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengunjung jika terjadi bencana seperti banjir.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.
"Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada," kata Chandra.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Satpol PP, BWS Sumatera V Padang, dan pemerintah setempat dalam melaksanakan penertiban ini.
Meskipun ada beberapa pedagang yang merasa keberatan, namun sebagian besar masyarakat mendukung tindakan penertiban ini.
Mereka berharap dengan adanya penertiban ini, lingkungan di sekitar Sungai Muaro Penjalinan menjadi lebih bersih dan tertata.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali PKL di lokasi yang sama.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tindak Tegas PKL Nakal, Fasilitas Umum Kembali Bersih
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya mencari solusi alternatif bagi para pedagang, seperti menyediakan tempat berjualan yang lebih layak dan tidak melanggar aturan. [*/hdp]