Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menertibkan tenda dan lapak pedagang di atas batu grib pemecah ombak di kawasan Pantai Padang, Kamis (20/1/2022) sore.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung saat berkunjung ke Pantai Padang.
Penertiban juga bertujuan untuk membuat kawasan Pantai Padang menjadi tertata. Hal itu karena keberadaan tenda dan lapak pedagang di atas batu grib itu bisa menghambat pemandangan ke arah laut.
Mursalim mengatakan, pihaknya menerjunkan 60 orang personel dalam penertiban. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan kepada pedagang.
"Dengan adanya penertiban ini, semoga kawasan Pantai Padang semakin terlihat indah dan nyaman. Sehingga pengunjung yang datang pun juga semakin ramai," jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya melarang pedagang mendirikan tenda dan lapak pedagang di atas batu grib itu karena terindikasi menjadi tempat perbuatan maksiat.
Baca Juga: Tenda Ceper di Pantai Padang Bakal Ditertibkan
"Lapak dan payung-payung ceper di atas batu grib bisa saja orang berbuat yang tidak-tidak karena tempatnya tertutup, makanya sudah saatnya kembali ditertibkan ke depannya akan terus dilakukan pengawasan," ungkapnya. [*/fru]