Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang aliran Sungai Batang Arau Seberang, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (5/11/2024).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, ini bertujuan untuk mengembalikan estetika kawasan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
"Sebelum dilakukan penertiban, pemilik bangunan sudah diberikan peringatan berkali-kali. Namun karena mereka tetap membandel, maka terpaksa kita lakukan tindakan tegas," ujar Eka.
Bangunan liar yang didominasi oleh lapak-lapak semi permanen dan tumpukan barang bekas ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang dan izin pemanfaatan lahan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
Keberadaan bangunan-bangunan tersebut juga menyebabkan kawasan sungai menjadi kumuh dan rawan bencana.
"Selain melanggar aturan, bangunan liar ini juga dapat menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir," tambah Eka.
Penertiban ini dilakukan atas dasar koordinasi dengan BWS Sumatera V.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) BWS Sumatera V Padang, Bambang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran sungai.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan liar di bantaran sungai. Semua bangunan yang melanggar aturan akan ditertibkan secara bertahap," tegas Bambang.
Untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar, Satpol PP Kota Padang akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sepanjang aliran sungai.
Selain itu, pemerintah kota (Pemko) juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Unand dan Pemko Padang Bersinergi Kelola Sampah di Batang Arau
"Kami berharap dengan penertiban ini, kawasan Sungai Batang Arau dapat menjadi lebih bersih, indah, dan berfungsi sebagaimana mestinya," tutup Eka. [*/hdp]