Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar razia ‘Blue Light Patrol’ untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran kasat mata serta knalpot bising, Sabtu (12/2/2022) malam.
Dalam kegiatan yang dilakukan di sepanjang Jalan Jalur 32 - Pasaman Baru ini, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda dua.
"Kali ini kita melaksanakan patroli antisipasi balap liar dan pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang menggunakan knalpot bising," kata Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas, AKP Yuliadi di Simpang Empat.
Selain itu, pihaknya juga membantu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang Jalur 32, di mana kondisinya yang sangat ramai oleh pengunjung yang tengah menikmati malam minggu libur akhir pekan.
"Kemudian, kita juga memberi pemahaman tentang pentingnya tertib berlalu lintas agar tidak terjadi Laka Lantas serta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksin," lanjut dia.
Dari hasil pelaksanaan ‘Blue Light Patrol’ ini pihaknya juga melakukan penindakan dengan tilang sebanyak enam unit kendaraan roda dua dengan pelanggaran berupa knalpot bising, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dapat memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Segera Dikirim ke Rutan Anak Air
"Saat ini barang bukti kita amankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan daripada kecepatan karena ingat keluarga menunggu di rumah," imbaunya. [rom/pkt]