Satgas Covid-19 Pessel Catat 1.589 Pelanggar Prokes Hingga 14 Juni 2021, Tahun Ini Mulai Menurun

Satgas Covid-19 Pessel Catat 1.589 Pelanggar Prokes Hingga 14 Juni 2021, Tahun Ini Mulai Menurun

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel, Dailipal dalam salah satu poster. [Foto: Ist.]

Berita Pessel hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satgas Covid-19 Pessel Catat 1.589 Pelanggar Prokes Hingga 14 Juni 2021, Tahun Ini Mulai Menurun.

Painan, Padangkita.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mencatat 1.589 warga terjaring razia karena tidak menggunakan masker.

Jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) tersebut dihimpun sejak 2020 hingga 14 Juni 2021. Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal menyebutkan, dibanding tahun lalu, saat ini pelanggar prokes jauh menurun.

"Kalau tahun lalu, yang sudah kita tindak dan diberi sanksi sebanyak 1.376 orang. Tahun ini hingga 14 Juni 2021 yang terjaring tidak pakai masker hanya 213 orang," jelas Dailipal kepada Padangkita.com, Senin (14/62021) di Painan.

Dia meyakini, giatnya tim Satgas dalam melakukan operasi yustisi di lapangan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus mematuhi prokes.

Kata dia, saat ini operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus gencar dilakukan di sejumlah titik berpotensi keramaian.

Selain di pasar dan jalan raya, pengawasan prokes juga aktif dilakukan di kawasan objek wisata.

"Jadi, kita tidak fokus di satu titik saja. Kawasan yang berpotensi keramaian, seperti pasar dan objek wisata terus kami pantau secara berkala," ulasnya.

Dailipal mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan diharapkan tidak hanya sekadar saat tim Satgas gabungan aktif melakukan razia.

Namun, kesadaran itu muncul dari dalam diri sendiri demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.

Satgas berharap, tanpa diawasi pun, kedisplinan masyarakat menerapkan prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas dapat ditingkatkan.

Bagi yang melanggar prokes, kata Dailipal, sanksi masih berupa administratif dan sanksi sosial, yaitu membersihkan area tempat ditemukan melanggar prokes hingga denda Rp100 ribu.

Baca juga: Cerita Kepala SDN 20 Jalamu Pessel yang Tetap Pakai Buku Rusak Sisa Banjir di Sekolahnya

Di samping itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta dapat menjadi contoh yang baik di tengah kehidupan masyarakat. ASN sebagai orang yang lebih memahami soal Covid-19 hendaknya mampu menjadi estafet sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk terus displin menerapkan prokes.

"ASN mestinya menjadi contoh yang baik dalam kedisplinan protkes. Bukan malah sebaliknya," katanya. (nik/pkt)


Baca berita Pessel hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Masjid Terapung Pantai Carocok Banyak Rusak, Perbaikan Ditarget Rampung sebelum Lebaran
Masjid Terapung Pantai Carocok Banyak Rusak, Perbaikan Ditarget Rampung sebelum Lebaran
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Destinasi Wisata Pesisir Selatan Bersiap Sambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025
Destinasi Wisata Pesisir Selatan Bersiap Sambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025
Gubernur Mahyeldi Ingin Keberadaan Bank Nagari Senantiasa Dirasakan oleh Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Ingin Keberadaan Bank Nagari Senantiasa Dirasakan oleh Masyarakat