Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menyarankan solusi untuk percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Mahyeldi, perlu ada aturan khusus dalam pengadministrasian tanah ulayat di Sumbar yang sesuai dengan hukum adat dan kearifan lokal masyarakat. Ia yakin, ketika itu ada, maka realisasi Program PTSL akan meningkat signifikan di Sumbar.
"Kami menyarankan perlu ada aturan secara khusus mengenai tanah ulayat di Sumbar tapi mesti sesuai dengan kearifan lokal," ujar Gubernur Mahyeldi saat menghadiri Kuliah Umum Menteri ATT/BPN Hadi Tjahjanto di Universitas Negeri Padang, Selasa (20/6/2023).
Mahyeldi menjelaskan, bagi masyarakat Minangkabau status kepemilikan tanah sebagian besarnya tidak bersifat pribadi, melainkan milik bersama (tanah ulayat), yang diterima secara turun temurun, dan tidak untuk diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan dalam hukum adat.
Ia menambahkan, bagi masyarakat Minangkabau, arti kepemilikan tanah bukan hanya tentang hak, tetapi juga merupakan identitas, karena dari sanalah mengidentifikasi asal usul kaum dalam tatanan adat.
Oleh sebab itu, Mahyeldi berharap, nantinya aturan khusus tersebut jangan sampai mengubah status kepemilikan, pola penguasaan, serta pola pemanfaatan tanah tersebut. Semuanya, kata Mahyeldi, harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat.
"Tanah ulayat adalah identitas bagi masyarakat adat Minangkabau, sehingga mempertahankan keberadaannya menjadi sebuah keharusan bagi orang Minangkabau," ungkap Mahyeldi.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengungkapkan per tahun 2017 lalu, jumlah sertifikat tanah di Indonesia mencapai 46 juta bidang tanah. Sedangkan target untuk seluruh Indonesia, 126 juta bidang tanah.
Khusus untuk tanah ulayat di Sumbar, lanjut Menteri Hadi, total keseluruhannya seluas 352 ribu hektare. Nantinya, semua itu akan didaftarkan ke dalam program PTSL sesuai ketentuan hukum adat dan kearifan lokal di daerah setempat, sesuai dengan saran yang disampaikan Gubernur Sumbar.
"Kita terima saran Pak Gubernur, nantinya kita akan lakukan inventarisasi bidang mana yang termasuk tanah ulayat, kemudian baru kita berikan sertifikat sebagai hak pengelola sesuai hukum adat. Dengan begitu hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak akan hilang atau tetap terlindungi," tegasnya.
Hadi Tjahjanto juga menyampaikan, saat ia dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberinya tiga perintah utama yang harus dikerjakannya secepatnya, yaitu percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kedua, menyelesaikan masalah sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, termasuk pemberantasan mafia tanah. Kemudian, yang ketiga menyelesaikan pengadaan tanah dan tata ruang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ia menjelaskan, penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia termasuk salah satu program prioritas di kementeriannya, karena itu merupakan perintah langsung dari Presiden. Itulah yang menjadi alasan kenapa beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Sumbar.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Tinjau Progres Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang – Pekanbaru
"Ada 3 perintah utama dari Presiden yang mesti saya selesaikan dalam waktu cepat, salah satunya adalah menyelesaikan masalah sengketa tanah di Indonesia. Itu makanya kami hadir di sini dan sangat serius dalam hal ini," tegasnya. [*/adpsb]