Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kewajiban memakai masker di masyarakat.
"Masih dibahas di DPRD. Dalam dua atau tiga minggu lagi mungkin selesai," ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kepada wartawan usai acara peluncuran gerakan bersama memakai masker di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (25/8/2020).
Jika Perda tersebut sudah selesai disahkan, tutur dia, maka akan bisa menjadi dasar hukum bagi penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
"Mudah-mudahan ini efektif. Karena ini ada saksi berupa denda dan kurungan serta akan diproses oleh penegak hukum," kata Irwan.
Sebenarnya, imbuh Irwan, untuk aturan tentang penggunaan masker di masyarakat, dia sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur pada Juni lalu. Upaya serupa juga dilakukan oleh Wali Kota dan Bupati di Sumbar dengan mengeluarkan peraturan kewajiban memakai masker.
Baca juga: Puluhan Wartawan di Padang Tes Swab Massal di Puskesmas Andalas
"Tetapi, itu ringan. Sanksinya hanya teguran tertulis, sanksi sosial, pencabutan izin dan sebagainya. Tidak efektif. Tetap masyarakat keluar tidak memakai masker," terangnya.
Kata Irwan, penggunaan masker cukup efektif untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Dia pun mengimbau untuk selalu menggunakan masker dalam keseharian demi kepentingan bersama. [fru/pkt]