Padang, Padangkita.com – Meski dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, tetapi Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap membolehkan umat Islam melaksanakan salat Iduladha di masjid atau musala.
Kepala Bagian Kesra Setdako Padang Fuji Astomi mengatakan, pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha saat PPKM darurat ini dibolehkan sesuai Edaran Wali Kota dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan pengurus masjid, seperti memperpendek waktu khotbah Salat Iduladha, maksimal 15 menit saja.
"Pelaksanaan khotbah diatur paling lama hanya lima belas menit," kata Fuji Astomi, Sabtu (17/7/2021).
Selain itu, pengurus masjid diimbau untuk harus memastikan saf salat Iduladha. Saf salat mesti berjarak, tidak rapat. Kemudian jemaah yang akan salat juga harus menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat sendiri.
"Jika jemaah tidak menggunakan masker, pengurus masjid menyuruh jemaah tersebut kembali pulang untuk mengambil dan mengenakan masker saat di masjid atau musala," tambahnya.
Fuji Astomi juga mengingatkan pengurus masjid untuk memperhatikan protokol kesehatan tersebut saat pelaksanaan salat Iduladha nantinya. Pengurus masjid juga diminta melaksanan rukun salat Idul Adha saja, setelah itu jemaah diminta pulang ke rumah.
"Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan jemaah yang rentan penularan virus Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Pemko Padang Bagikan 26 Ton Beras kepada Masyarakat Terdampak PPKM Darurat
Berasarkan hasil sidang isbat, pemerintah telah menetapkan Iduladha 1442 H atau 10 Dzulhijah, jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok. (*/pkt)