Salah Gunakan Narkoba, 2 Warga Padang Pariaman Dibekuk Polisi

Salah Gunakan Narkoba, 2 Warga Padang Pariaman Dibekuk Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Gusnedi⁠⁠⁠⁠ memperlihatkan barang bukti narkoba dengan tersangka Arif Anggara. (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Gusnedi⁠⁠⁠⁠ memperlihatkan barang bukti narkoba dengan tersangka Arif Anggara. (Foto: Ist)

Padangkita.com - Kepolisian Padang Pariaman berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di dua lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Gusnedi mengatakan dua terduga pelaku tersebut bernama Budi Hermansyah (27) warga korong Padang Toboh, Kecamatan Ulakan Tapakis, dan Arif Anggara (35) warga korong Simpang Pertanian, Sungai Pinang Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, kabuaten Padang Pariaman.

"Keduanya berhasil diamankan polisi berkat informasi dari masyarakat," kata Iptu Gusnedi, Kamis (08/06/2017).

Budi Hermansyah ditangkap pada Rabu, 7 juni 2017 sekira jam 00.15 wib bertempat ditepi jalan korong pasa nagari kampung gelapung. Sedangkan Ari ditangkap pada selasa tanggal 6 juni 2017 sekira jam 02.30 WIB bertempat di dalam rumah tersangka di korong Simpang Pertanian.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan Budi Hermansyah polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan sebuah telepon genggam.

Sementara itu dari tangan Arif Anggara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku di dalam kotak rokok dan sebuah telepon genggam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Kepada tersangka Budi Hermansyah dan Arif Anggara disangkakan melanggar pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Buka Mubes ke-1 Organisasi Minang, Gubernur Sumbar Ajak Perantau jadi Nasabah Bank Nagari
Buka Mubes ke-1 Organisasi Minang, Gubernur Sumbar Ajak Perantau jadi Nasabah Bank Nagari
Hasil Imbang Kontra Persebaya, Semen Padang Jaga Asa Bertahan di BRI Liga 1
Hasil Imbang Kontra Persebaya, Semen Padang Jaga Asa Bertahan di BRI Liga 1
Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi
Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi
Estafet Kepemimpinan Kodim 0312/Padang: Kolonel Yudha Diganti Letkol Ferry, Wako Harap Sinergi Makin Kuat
Estafet Kepemimpinan Kodim 0312/Padang: Kolonel Yudha Diganti Letkol Ferry, Wako Harap Sinergi Makin Kuat
Kapal Wisatawan Terbalik di Perairan Bungus Teluk Kabung Padang, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Kapal Wisatawan Terbalik di Perairan Bungus Teluk Kabung Padang, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Perjuangan Haji Nenek Parmi, Berangkat ke Tanah Suci dengan Satu Mata dan Kursi Roda
Perjuangan Haji Nenek Parmi, Berangkat ke Tanah Suci dengan Satu Mata dan Kursi Roda