Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumatra Barat terbaru: dalam sidang Praperadilan di PN Pasbar, Saksi hli menjelaskan larangan jual beli sisik hewan Trenggiling
Simpang Empat, Padangkita.com - Sidang prapradilan yang diajukan tersangka kasus perdagangan sisik trenggiling, Riswandi alias Andi Lubis, memasuki pembuktian dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pasbar, Kamis (27/8/2020).
Pada sidang yang dimulai pukul 15.05 sampai pukul 15.47 ini, Polda Sumbar dan Polres Pasbar yang menjadi termohon menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar), Rusdian P Ritonga.
"Memang benar transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling itu ilegal. Tapi terkait pokok perkara dari penangkapan, penahanan dan lainnya, itu bukan keahlian saya yang menjawabnya,” kata Rusdian di depan persidangan.
Dia menjelaskan, jenis hewan trenggiling yang bernama latin “Manis Javanica” itu, baik di luar dan di dalam habitatnya tetap dilindungi. Mulai dari tubuh, sisik dan anggota badan lainnya, semuanya dilindungi dan dilarang diperjualbelikan.
Rusdian juga menegaskan tidak menemukan informasi yang mendukung trenggiling bisa menjadi obat tradisional dan campuran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Petugas Gabungan BKSDA Sumbar Tangkap Seorang Pedagang Sisik Trenggiling di Manggopoh Agam
"Tidak ada yang saya baca dalam jurnal nasional dan internasional yang mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut dipergunakan untuk obat tradisional maupun campuran sabu," jelas Rusdian yang juga seorang ASN ini.
Sementara itu, tersangka Riswandi melalui kuasa hukumnya, Romi Iskandar Rambe, menilai keterangan saksi ahli dari termohon itu tidak relevan dengan agenda sidang praperadilan.
Baca juga: Tiga Pelaku Perdagangan Kulit Trenggiling Lintas Provinsi Dibekuk di Pasaman Barat
Sebab, kata dia, dalam sidang itu saksi ahli yang dihadirkan termohon menjelaskan terkait regulasi hewan satwa yang dilindungi. Sedangkan substansi dari pokok perkara adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Riswandi yang dijadikan tersangka oleh Polres Pasbar.
"Ya, kita juga heran dalam sidang pembuktian termohon itu, karena dalil bantahan yang disampaikan termohon tidak relevan. Namun, walaupun demikian tentu hakimlah yang akan menilai perkara ini,” kata Romi.
Dijelaskan, kliennya Riswandi mengajukan prapradilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasbar dalam kasus transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.
Riswandi telah ditangkap dan ditahan pada 30 Juli sekitar pukul 00.30 di pinggir jalan Kampung Masjid, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan oleh petugas Polres Pasbar, yakni F.P Marasin, Zir Adri, Ilva Yanarida, Harianto dan M. Adri.
Hakim tunggal, Riskar Stevanus Tarigan yang memimpin sidang praperadilan menyampaikan, sidang akan dilanjutkan hari ini Jumat (28/8/2020) dengan agenda kesimpulan dan Senin (31/8/2020) depan dengan agenda pembacaan putusan.
"Saya minta kepada para pihak berperkara agar datang pada sidang sesuai jadwal yang disepakati. Apabila para pihak tidak hadir (tanpa ada pemberitahuan), maka sidang tetap dilanjutkan," tegas hakim Riskar.
Terpisah, Kaur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumbar, AKP Chairul Salam bersama rekannya menyampaikan, pihaknya yang datang untuk mengikuti sidang prapradilan ini tidak memiliki hak untuk memberikan pernyataan. Karena secara prosedural yang memiliki wewenang itu bidang Humas Polda.
"Maaf bukan kami tidak mau memberikan penjelasan terkait sidang prapradilan itu. Ada yang lebih berwenang memberikan penjelasan, yakni bidang Humas Polda,” sebutnya melalui via telefon, Kamis (27/8/2020) sore kemarin. [rom/pkt]