RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Puan: Agar Generasi Penerus Jadi SDM Unggul

RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Puan: Agar Generasi Penerus Jadi SDM Unggul

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2022). [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.

Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2022). Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan usai Rapat Paripurna.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menambahkan, RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucapnya.

RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Sebab RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.

“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelas Puan.

RUU KIA pun memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum. Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.

“Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” sebut mantan Menko PMK itu.

Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, ia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.

“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” tegas Puan.

Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan 5 RUU tentang Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian Dewan pun menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.

Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ini pun mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun Anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023. Selain itu, ada juga penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Agenda Rapat Paripurna lainnya adalah mengesahkan hasil uji kelayakan 2 calon Hakim Agung dan 2 calon Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Mereka adalah Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

“Fit and proper test telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi Hakim agung dan Hakim ad hoc Tipikor pada MA. DPR telah melaksanakan semua prosesnya sehingga calon-calon yang terpilih adalah calon yang proper dan sesuai kebutuhan,” terang Puan.

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional, Puan Ajak Masyarakat Dukung RUU KIA Demi Perbaikan Gizi Anak

“Selamat kepada keempat calon yang terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah,” tutupnya. [jal/isr]

Baca Juga

Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar