Jakarta, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/2020) sore.
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin selaku pimpinan rapat menyampaikan berdasarkan hasil pandangan diketahui enam fraksi bulat setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Sementara dua fraksi, PKS dan Demokrat menolak. Sedangkan Fraksi PAN menerima dengan catatan.
"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi sayaa memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis kepada anggota yang hadir fisik dan virtual, Senin (4/10/2020).
"Setuju," jawab anggota.
Pengesahan RUU ini juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga: Tayangkan Film Tanpa Izin, Sutradara ‘Sejauh Kumelangkah’ Somasi Kemendikbud, TVRI dan Telkom
Kesepakatan ini melalui proses panjang yang diwarnai perdebatan hingga hingga menimbulkan ketegangan. Perdebatan kali ini bahkan lebih riuh lantaran diselingi dengan teriakan para wakil rakyat.
Keriuhan itu bahkan membuat Fraksi Partai Demorkat walk out dari paripurna. Adapun keriuhan terjadi usai sembilan fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja.
Perdebatan terjadi saat Fraksi Partai Demokrat meminta kembali untuk menyampaikan pendapat mereka.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam interupsinya meminta waktu satu menit. Tetapi hal itu tidak mendapat persetujuan. Azis justru mempersilakan Menko Perekonomian Ailangga sebagai perwakilan pemerintah untuk menyampaikam pandangannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Hal ini yang kemudian membuat Benny memutuskan untuk walk out.
"Kalau demikian kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata Benny.
Fraksi Partai Demokrat sendiri diketahui menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan. Tidak cuma Fraksi Partai Demokrat, satu fraksi lain, yakni PKS juga menolak.
Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila karena dianggap terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik.
Juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan Demokrat melihat RUU ini punya cacat baik secara substansial maupun prosedural. Pembahansannya pun tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.
"Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial," ujar dia. [*/try]