Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan adanya perbedaan halaman pada RUU Cipta Kerja semata-mata karena kualitas kertas yang digunakan saat dilakukan penyuntingan.
Ia menegaskan, naskah final RUU Cipta Kerja kini berjumlah 812 halaman.
"Jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," ujar Azis dilansir dari Liputan6.com, jaringan Padangkita.com, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, naskah RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu yakni 905 halaman dan masih berdasarkan format pengetikan di Baleg. Namun, pengeditan dilakukan Sekjen DPR sehingga ada perubahan.
"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa tapi pada saat sudah masuk tingkat II proses pengetikannya masuk di Kesekjenan, dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang," ujar politisi Golkar ini.
Baca juga: Saingi Jokowi, Najwa Shihab Jadi Orang Paling Dikagumi di Indonesia
Saat ini, ia memastikan naskah final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Dengan demikian ia harap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat.
"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur mengenai halaman secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ungkap Aziz.
"Hal-hal ini perlu kami sampaikan supaya tidak membingungkan khalayak secara luas," tandas dia. [*/try]