Jakarta, Padangkita.com – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Selasa, 25 Maret 2025, dengan sejumlah agenda penting yang telah disetujui oleh para pemegang saham.
Salah satu keputusan utama dalam RUPST adalah persetujuan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp 1,12 triliun, atau setara dengan 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas untuk tahun buku 2024.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi, menyatakan bahwa pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir sebagai wujud apresiasi kepada para pemegang saham atas dukungan mereka. Dividen per lembar saham ditetapkan sebesar Rp 85,7.
Selain dividen, RUPST juga menyetujui alokasi cadangan umum sebesar Rp 100 juta dan mencatatkan sisa laba ditahan sebesar Rp 698,919 miliar untuk mendukung pengembangan usaha perseroan.
Dalam mata acara perubahan susunan Direksi, RUPST menerima pengunduran diri Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar (Direktur), dan Rico Usthavia Frans (Direktur), serta I Gede Darmayusa (Direktur) yang pengundurannya efektif setelah penggabungan usaha.
Para pemegang saham memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para direktur yang mengundurkan diri atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan.
RUPST kemudian menyetujui pengangkatan Rajeev Sethi sebagai Presiden Direktur Perseroan yang baru, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director dan CEO di Robi Axiata Limited dan memiliki pengalaman luas di industri telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang baru adalah: Presiden Direktur Rajeev Sethi, Direktur Yessie Dianty Yosetya, Direktur Feiruz Ikhwan, Direktur David Arcelus Oses, dan Direktur I Gede Darmayusa.
RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris juga diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku tersebut.
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (PwC) ditunjuk sebagai auditor eksternal untuk tahun buku 2025. Dewan Komisaris diberikan wewenang untuk menetapkan remunerasi bagi Direksi, dan Komite Nominasi dan Remunerasi akan menetapkan remunerasi bagi Dewan Komisaris.
Pada hari yang sama, XL Axiata juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui agenda utama terkait penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Para pemegang saham menyetujui rancangan penggabungan usaha yang telah diumumkan sebelumnya.
Sebagai konsekuensi dari merger ini, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan nama menjadi ”PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
Direksi Perseroan diberikan kuasa untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan ini, termasuk menandatangani Akta Penggabungan Usaha.
RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang akan berlaku efektif pada tanggal efektif penggabungan usaha hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2029.
Susunan Dewan Komisaris yang baru adalah: Presiden Komisaris M. Arsjad Rasyid, Komisaris Vivek Sood, Komisaris L. Krisnan Cahya, Komisaris Nik Rizal Kamil, Komisaris Sean Quek, Komisaris David R. Dean, Komisaris Independen Retno Lestari Priansari Marsudi, Komisaris Independen Robert Pakpahan, dan Komisaris Independen Willem Lucas Timmermans.
Susunan Direksi yang baru setelah merger adalah: Presiden Direktur Rajeev Sethi, Direktur Antony Susilo, Direktur David Arcelus Oses, Direktur Andrijanto Muljono, Direktur Feiruz Ikhwan, Direktur Shurish Subbramaniam, Direktur Yessie D. Yosetya, Direktur Merza Fachys, dan Direktur Jeremiah Ratadhi.
Lebih lanjut, RUPSLB menyetujui perubahan pengendali Perseroan, dari yang semula Axiata Group Berhad (AGB) sebagai pengendali tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND), dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) sebagai pengendali bersama, yang efektif sejak tanggal efektif penggabungan.
RUPSLB juga menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan usaha, serta pembelian saham PT Smartfren Telecom Tbk oleh Perseroan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini memberikan hak kepada pemegang saham yang menolak keputusan merger untuk menjual kembali saham mereka dengan nilai wajar.
Baca Juga: XL Axiata dan Smartfren Semakin Dekat, Merger Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST dan RUPSLB ini menjadi langkah strategis bagi XL Axiata dalam menghadapi persaingan di industri telekomunikasi yang semakin ketat, serta dalam mewujudkan rencana penggabungan usaha dengan Smartfren dan Smart Telecom. [*/hdp]