Padang, Padangkita.com - Pengamat politik dari FISIP Unand, Ilham Aldelano Azre menilai, Hendri Septa sebagai Wali Kota punya peranan besar sebagai penentu dalam proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang. Meskipun proses pemilihan Wakil Wali Kota Padang nanti tetap dipilih oleh DPRD.
“Pertama, dia Ketua DPD PAN, dan kedua Wakil Wali Kota Padang kan pendamping dia,” ujar Azre dalam perbincangan dengan Padangkita.com soal masih belum jelasnya proses pemilihan Wakil Wali Kota Padang hingga kini.
Padahal, jika dihitung sejak Mahyeldi--yang sebelumnya sebagai Wali Kota Padang—menjadi Gubernur Sumbar Februari lalu, otomatis telah 6 bulan Hendri Septa sendirian memimpin Kota Padang.
Dalam proses pemilihan Wakil Wali Kota di DPRD, mesti diawali oleh pengusulan lewat Wali Kota, setelah ada kesepakatan calon yang diajukan oleh partai pengusung.
Pengisisan jabatan Wakil Wali Kota atau wakil kepala daerah diatur oleh Pasal 176 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Lengkapnya pasal yang terdiri dari 5 ayat ini adalah sebagai berikut:
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing- masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Azre, Wali Kota tentu tidak mau menerima calon secara sembarangan. Beberapa pertimbangan, kata Azre, bisa jadi adalah masalah politis ke depan.
“Wali Kota tentu tidak mau Wakil Wali Kota nanti menjadi lawan yang bisa jadi berpeluang mengalahkan dia waktu Pilkada selanjutnya. Namun, Wali Kota juga tida mau menerima calon yang tidak punya kapabilitas dan popularitas. Sebab, kemungkinan nanti mereka bisa berpasangan lagi pada Pilkada selanjutnya,” ujar Azre.
Meski begitu, petimbangan untuk terpilih lewat proses di DPRD juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, bagaimana pun juga, penentuan terakhir calon yang diajukan bisa jadi Wakil Wali Kota, tetap ada di DPRD.
Baca juga: Soal Wakil Wali Kota Padang, PKS Sudah Mengoper Bola tapi Mati di Kaki PAN
Sekadar diketahui, ada 9 partai yang punya wakilnya di DPRD Padang. Rinciannya, Gerindra 11, PKS 9, PAN 7, Demokrat 6, PDIP 3, Golkar 3, PPP 3, Berkarya 2 dan NasDem 1. Mereka inilah, pada akhirnya nanti yang akan memilih calon yang diajukan oleh partai pengusung PAN dan PKS. (*/pkt)