Pulau Punjung, Padangkita.com – Seorang pemuda berinisial NM, 20 tahun warga Jorong Bukit Sabolah, Pulau Punjung, diringkus Polres Dharmasraya atas tindak pidana rudapaksa kepada wanita yang diduga kekasihnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menjelaskan, korban DP, 19 tahun, dirudapaksa di Perkebunan karet Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
"Peristiwa pemerkosaan yang dialami DP itu, terjadi pada hari Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 18.25 WIB, saat itu dirinya diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk perkebunan karet milik warga." terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebut, tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan keji yang dilakukan pelaku NM ke Polres setempat.
"Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita amankan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB,” sambungnya.
Sementara itu, kronologis dugaan perkosaan saat pelaku membawa korban ke dalam kebun karet, sesampai lokasi, tersangka menghentikan sepeda motornya dan selanjutnya melancarkan aksi kejinya.
Baca Juga : Melarikan Diri Hingga Pekanbaru, Pelaku Rudapaksa di Padang Pariaman Berhasil Diringkus Polisi
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara. Saat ini pelaku kita tahan di ruang tahanan Mapolres Dharmasraya,” pungkasnya. [*/hdp]