Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: RUPS M Djamil Kota Padang hentikan sementara layanan jam besuk pasien
Padang, Padangkita.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Kota Padang menghentikan sementara layanan jam besuk pasien. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (3/5/2021).
Direktur RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari pembesuk ke pasien rumah sakit.
Apalagi, tutur dia, kasus positif Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) dalam beberapa waktu belakangan melonjak naik.
"Banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) yang akan menularkan ke pasien yang diperiksa sudah negatif Covid-19, tapi karena ada interaksi dengan keluarga pasien yang satu dengan yang lainnya menyebabkan terjadi penularan. Ini yang kita cemaskan," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Menurut Yusirwan, kebijakan ini untuk kepentingan pasien sendiri. Pasalnya, pasien sudah memiliki komorbid. Jika terkena Covid-19 tentu akan membahayakan kondisi pasien yang bersangkutan.
Meski demikian, pihak rumah sakit masih mengizinkan satu orang selama 24 jam untuk menjadi penunggu pasien. Dia menambahkan penunggu pasien tersebut wajib tes swab PCR dengan hasil negatif.
Yang bersangkutan tidak boleh keluar dari zona hijau di ruangan yang telah ditentukan pihak rumah sakit. RSUP M Djamil memfasilitasi tes tersebut secara gratis.
"Namun, bagi orang yang menggantikan penunggu pasien, juga diwajibkan untuk melakukan swab. Tapi untuk biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan," sampainya.
Baca Juga: 11 Orang Staf Humas RSUP M Djamil Dilaporkan Positif Covid-19, Temuan dari Pemeriksaan Rutin
Kebijakan ini diambil sampai waktu yang tidak ditentukan atau kondisi mulai stabil. [abe]