Pariaman, Padangkita.com - Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman Tahun 2025 – 2045 resmi disahkan. Pengesahan setelah mendengar pandangan akhir fraksi di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (12/8/2024).
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Fitri Nora, mengatakan bahwa RPJPD sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kemudian, disinkronisasikan dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal yang perlu dilakukan, kata dia, pemerintahan kota menyesuaikan RPJPN Pusat dengan kondisi daerah terutama sumber daya alam (SDA) yang ada di Kota Pariaman.
Sementara itu, Fraksi Bulan Bintang Nurani yang disampaikan oleh Edison TRD dan Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan oleh M.Taufik, sama-sama mengingatkan bagaimana Kota Pariaman bisa lebih baik lagi ke depannya dan masyarakat juga hidup makin sejahtera.
Fraksi PPP yang disampaikan oleh Ikhwan Idham berharap Pemko Pariaman bisa menjaga dan meningkatkan pencapaian, serta menyelesaikan beragam persoalan yang ada dalam RPJPD tahun 2025-2045 Kota Pariaman.
Aris Munandar dari Fraksi Keadilan Demokrat meyakini, bahwa melalui perencanaan yang berkualitas, Kota Pariaman sanggup menjadi salah satu penopang utama Provinsi Sumbar, khususnya menjadi destinasi wisata unggulan.
“Kami juga berpendapat, perencanaan dan kebijakan yang terstruktur, sistematis dan komprehensif demi menghadirkan tata kelola yang lebih baik adalah sangat penting. Hal ini, tentu merujuk pada UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 43,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Life Iswar mengatakan bahwa RKPJP yang telah disusun agar dilaksanakan dengan memperhatikan masalah aset daerah.
Sebab, kata dia, masih banyak ditemukan aset-aset pemerintah dalam wilayah administrasi Kota Pariaman merupakan aset Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Maka, lanjut dia, melalui tahapan-tahapan RPJPD, upaya pemindahan aset daerah ini haruslah menjadi perhatian.
“Dan, kami sangat mendukung agar terwujudnya Visi Kota Pariaman 2025–2045 yaitu ‘Pariaman Sejahtera, Unggul, Maju dan Berkelanjutan’ sebagaimana tertuang dalam Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045,” ungkapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal usai mendengar pandangan akhir, mengatakan bahwa RPJPD memiliki tujuan untuk merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka panjang Kota Pariaman yang visinya ‘Pariaman Sejahtera, Unggul, Maju dan Berkelanjutan’.
“RPJPD nantinya akan digunakan dalam penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dalam Pilkada. Semoga RPJPD Kota Pariaman 2025-2045 ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin, saat yang sama mengantisipasi segala kendala yang dapat terjadi. Ini merupakan ‘PR’ kita agar Kota Pariaman lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Baca juga: Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Pengesahan Ranperda RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025 – 2045 ditandai dengan penandatanganan dokumen RPJPD Kota Pariaman Tahun 2025 – 2045 oleh Plt. Sekdako Pariaman Yaminu Rizal dan Wakil Ketua I DPRD Kota Pariaman Efrizal.
[*/pkt]
.