Pariaman, Padangkita.com – Sekitar Rp3 miliar dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2023 kembali dikucurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Pariaman.
Dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut disalurkan oleh PT. Pos Indonesia bekerja sama dengan Pemko Pariaman melalui Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat (Baznas) Pariaman. Total KPM di Pariaman, mencapai 3.764.
Pengucuran bantuan ini ditandai dengan penyerahan langsung secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar kepada beberapa penerima, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Senin (4/9/23).
Genius Umar mengungkapkan, bahwa bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat yang diberikan kepada KPM Kota Pariaman yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Penyalurannya dilakukan melalui PT. Pos Indonesia, dengan jumlah tiga bulan, terhitung dari bulan Juli, Agustus, dan September 2023.
“Pemerintah Kota Pariaman selalu bersemangat untuk mengurus masyarakat, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan berbagai program sosial. Di antaranya, PKH dan BPNT ini. Saya berharap KPM bisa menggunakan dana bantuan ini sebaik mungkin untuk keperluan biaya pendidikan anak-anak dan keperluan biaya rumah tangga,” ingat Genius.
Genius juga berpesan kepada KPM ke depan mampu mengubah nasibnya dari penerima bantuan menjadi pemberi bantuan, dengan cara memulai usaha atau mengembangkan usaha dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pariaman Muhammad Roem menyebutkan, bahwa penyaluran bantuan sosial ini dibagikan secara bertahap sampai hari Kamis, 7 September 2023 di balairung rumah dinas wali kota Pariaman.
Baca juga: 18 Anak Pariaman Lulus di ITPLN lewat Saga Saja, 2 Orang Ikatan Kerja
“Untuk tahap awal triwulan tiga ini, bantuan sosial akan diberikan kepada 3.764 KPM se-Kota Pariaman, dengan rincian untuk bantuan dana BPNT sebesar Rp.200.000/bulan dan bantuan PKH nantinya bervariasi tergantung kategori dari penerimanya,” jelasnya. [*/pkt]
Baca berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.