Padangkita.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Era Purnama Sari mengatakan pihak pemerintah dan perusahaan harus transparan terkait rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Talang Bukit Kili, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Pembangunan semestinya tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.
Menurut Era, pengadangan dan pembakaran terhadap mobil dari PT Hitay Daya Energy yang akan melakukan survei lokasi di Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok tempo hari merupakan buntut dari kekesalan warga. Mereka menolak dilakukannya survei sebelum aspirasi mereka didengarkan dan ditanggapi dengan baik oleh pemerintah.
Era memandang masyarakat sebenarnya tidak berupaya melakukan kekerasan dan hanya ingin melakukan pembicaraan. Hal ini terlihat dari keberadaan ibu-ibu di barisan depan untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan. Namun, tidak adanya respon baik terhadap mereka tentunya akan membuat kondisi memanas.
Berdasarkan informasi yang didapat LBH Padang, sebelumnya masyarakat sudah tahu akan ada survei lokasi oleh pihak perusahaan. Akan tetapi, kemarin secara mendadak perwakilan perusahaan memajukan jadwal tanpa pemberitahuan sehingga masyarakat tidak siap.
“Dari sikap ini, tampak bahwa mereka tidak transparan,” ujar Era di Kantor LBH Padang, Selasa (21/11/2017).
Masyarakat, kata Era, punya hak tentang kejelasan pembangunan geothermal di wilayah mereka. Hal itu karena masyarakat sendiri yang akan mengalami secara langsung dampak yang ditimbulkan, baik secara ekonomi maupun sosial. Apalagi geothermal disebut punya potensi menimbulkan kekeringan yang tentunya akan mengusik sumber kehidupan masyarakat yang umumnya bekerja sebagai petani.
Masyarakat sebenarnya sudah berulang kali mempertanyakan soal dampak lingkungan geothermal, tetapi tidak pernah dijawab dengan jelas.
“Pemerintah dan perusahaan cuma menjelaskan bahwa geothermal itu ramah lingkungan, tanpa penjelasan yang ilmiah,” kata Era.
Era mengatakan pihak perusahaan memang sudah mempunyai izin eksplorasi dan eksploitasi, tetapi izin itu dikeluarkan pemerintah pusat tanpa melibatkan masyarakat. Ia juga mengkritik tidak adanya AMDAL dalam proyek ini, meski sudah mengantongi izin UKL dan UPL. Izin tersebut dinilai belum cukup untuk memastikan masyarakat sekitar aman dari dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Masyarakat punya hak untuk menolak bila itu memang akan berdampak buruk terhadap kehidupan mereka,” kata Era.
Dilansir dari sejumlah media, satu unit mobil dari PT Hitay Daya Energy dibakar oleh massa yang mengatasnamakan dari masyarakat Salingka Gunung Talang, Kabupaten Solok. Saat itu, perwakilan dari PT Hitay Daya Energy meninjau lokas eksplorasi untuk proyek energi panas bumi (geothermal) di Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Senin sore (20/11/2017).
Warga yang marah memaksa seluruh rombongan pimpinan PT Hitay yang terdiri Senior Project Manager Novianto dan Heri untuk turun dari mobilnya. Lima Anggota TNI dari satuan Marinir Lantamal Padang yang turun dengan membawa senjata laras panjang didampingi 3 orang anggota koramil Lembang Jaya yang berada di mobil ke dua, tak mampu berbuat banyak ketika massa yang mulai marah mulai melempari mobil dengan batu.