Padangkita - Ribuan orang yang mengatasnamakan warga Nagari Tigo Sandiang Kota Padang, berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Padang, Selasa 4 April 2017. Aksi ini menyebabkan Pengadilan Negeri Padang lumpuh, sehingga sejumlah agenda sidang terpaksa diundur.
Warga Nagari Tigo Sandiang tersebut berasal dari empat kecamatan di Kota Padang, yaitu Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Pauh dan Nanggalo. Mereka menuding ada mafia tanah dan mafia peradilan yang ingin menguasai tanahnya seluas 765 hektar.
Pantauan Padangkita.com, ribuan pengunjuk rasa memadati jalan menuju Pengadilan Negeri Padang. Akses menuju sejumlah perkantoran di sekitar lokasi, terpaksa ditutup.
Aksi dimulai dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Mereka silih berganti berorasi dan menyuarakan tuntutannya dalam memperjuangkan hak tanahnya.
"Kami minta sertifikat tanah kami dibuka blokirnya. Sekitar 765 hektar tanah yang telah kami diami turun menurun telah dirampok," ujar salah seorang orator, Evi Yandri, Selasa 4 April 2017.
Evi menyatakan, tanah tersebut berada di enam kelurahan, di antaranya Sungai Sapih, Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, dan Kurao Pagang. Aksi ini lanjutan dari aksi di BPN pada 14 Maret lalu.
Ratusan aparat kepolisian terlihat mengamakan unjuk rasa tersebut. Kabag Ops Polresta Padang Kompol Sumintak mengatakan, ada sekitar 700 personel yang dikerahkan. (Aidil Sikumbang)