Padang, Padangkita.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 4.185 narapidana dan anak pidana di Sumatra Barat (Sumbar) menerima remisi umum.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sabtu (17/8/2024).
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal, serta unsur Forkopimda Kota Padang.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan apresiasi atas program pemberian remisi ini.
"Saya berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menjalani sisa hukuman dengan baik, dan menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif setelah bebas nanti," ujar Andree.
Senada dengan Andree, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal menjelaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik para narapidana selama menjalani pidana.
"Remisi ini adalah motivasi bagi mereka untuk terus berbenah dan mengikuti program pembinaan dengan baik," tegas Amrizal.
Pemberian remisi ini memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Dengan pengurangan masa hukuman, diharapkan mereka dapat lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.
"Kami berharap para penerima remisi dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten.
Lembaga Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pembinaan kepada para narapidana, baik dalam bidang keagamaan, keterampilan, maupun pendidikan.
Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.
"Kami akan terus melakukan pembinaan kepada para narapidana, sehingga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya," tambah Marten.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan jumlah tindak pidana dapat berkurang dan tingkat keamanan masyarakat semakin meningkat.
Baca Juga: 4.185 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi HUT ke-79 RI, 53 Orang Langsung Bebas
Selain itu, para mantan narapidana juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. [*/hdp]