Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta

Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menjelaskan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Sumbar yang naik menjadi Rp3,18 juta. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini naik 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP).

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

UMK dan UMSP Aturan Tersendiri

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12/2025).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar tahun 2026.

Baca juga: Upah Minimum Kota Padang Kini Rp3 Juta, Seharusnya lebih Tinggi dari UMP Sumbar

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” pungkasnya. [*/pkt]

Baca Juga

Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
13.604 Ha Lahan Terancam, Kementerian PU Sigap Tangani DI Batang Anai Terdampak Longsor
13.604 Ha Lahan Terancam, Kementerian PU Sigap Tangani DI Batang Anai Terdampak Longsor
Tinjau Lokasi Bencana, Sekdaprov Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Malalo
Tinjau Lokasi Bencana, Sekdaprov Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Malalo
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Mesin Penjernih Air Bantuan UNDIP Mampu Penuhi Kebutuhan  5.000 Orang Per Hari
Mesin Penjernih Air Bantuan UNDIP Mampu Penuhi Kebutuhan 5.000 Orang Per Hari
Jembatan Bailey Dijadwalkan Tiba di Malalak Besok, Jalur Sicincin - Bukittinggi segera Pulih
Jembatan Bailey Dijadwalkan Tiba di Malalak Besok, Jalur Sicincin - Bukittinggi segera Pulih