Padang, Padangkita.com - Universitas Andalas atau Unand, resmi berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Ini setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, kini di Indonesia terdapat 13 PTN-BH. Sebelumnya, telah ada 12 PTN-BH yakni, Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Padjajaran (Unpad).
Kemudian, Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
“Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke-65 atau Lustrum ke-13 pada 13 September mendatang,” ujar Rektor Unand, Yuliandri, Jumat (3/9/2021).
Yuliandri menjelaskan pengusulan perubahan status ini melewati proses yang cukup lama. Dimulai pada masa kepemimpinan Werry Darta Taifur sebagai rektor, sejak 2016 Unand sudah melakukan persiapan dan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.
“Dengan perubahan status ini akan membuka ruang kepada kita untuk lebih otonom baik dalam bidang akademik seperti pendirian program studi maupun untuk melakukan berbagai kerja sama, termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Yuliandri.
Baca juga: Unand Naik ke Peringkat 8 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics
Ia menambahkan, kini pengembangan Unand lebih bisa ditingkatkan terutama daya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional. Salah satu target, lanjut Yuliandri, bagaimana percepatan prestasi ketika sudah berstatus PTN-BH. (*/pkt)