PadangKita - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Selasa (11/4), resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40 P tahun 2017.
“Terhitung sejak saat pengucapan sumpah, mengangkat Profesor Dr. Saldi Isra, SH, MPA sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden,“ ucap Deputi Bidang Administarai Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Cecep Setiawan yang membacakan keputusan Presiden, di Istana Negara, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Seiring resminya menjadi Hakim MK, Saldi pun resmi pula mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT. Semen Padang. Sementara statusnya sebagai dosen di Universitas Andalas ia mengaku mengajukan cuti.
“Terhitung mulai hari ini, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Padang. Saya sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri,” kata Saldi kepada wartawan usai pengambilan sumpah dirinya oleh Presiden Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id.
Dengan melepas semua jabatan itu, Saldi Isra mengaku akan berkonsentrasi sebagai Hakim Konstitusi. Menurutnya, posisi Hakim Konstitusi butuh perhatian total, karena menurutnya 2019 adalah periode krusial.
“Menuju tahun 2019, semua Hakim Konstitusi dan semua komponen baik di Sekretariat Jenderal maupun di Kepaniteraan harus memiliki komitmen yang sama, sehingga menjelang Pemilu 2019 tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi bisa pulih seperti sedia kala,” tegas Saldi.
Saldi Isra merupakan hakim termuda dari sembilan Hakim MK. Namun ia mengaku hal itu tidak akan jadi penghambat, karena Hakim MK yang ada saat ini sudah dikenalnya dengan baik.
“Saya percaya Hakim Mahkamah Konstitusi menyambut hangat kedatangan saya di Mahkamah Konstitusi, dan itu menjadi modal awal saya untuk bekerja bersama 9 hakim lainnya untuk memulai tantangan baru di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.