Padang, Padangkita.com - Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang residivis yang diduga mencuri handphone di rumah warga di Jalan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Tersangka berinisial FY, pria 27 tahun, pengangguran, warga Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian berawal ketika orang tua korban memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang berbelanja di warungnya tiba-tiba pergi dan dicurigai telah mengambil handphone yang berada di dalam rumah.
"Lalu korban memeriksa handphone-nya dan milik adiknya ke dalam rumah. Ternyata benar karena kedua handphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya semula, dan selanjutnya korban pergi ke Polsek Padang Timur untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Rico, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering nongkrong di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi pun melakukan penangkapan pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya.
"Dan di saat tersangka dibawa untuk menunjukkan barang bukti, tersangka berusaha melawan dan akan melepaskan diri. Kemudian petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak ke arah kaki tersangka kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara," sebut Rico.
Baca Juga: Komplotan Bersamurai Serang 2 Warga di Padang Pariaman Bermotif Balas Dendam
Dia menerangkan, tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan selanjutnya. [fru]