Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang remaja pencuri ponsel di Pasaman Barat ketahuan usai jual hasil curian.
Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang remaja berinisial WS, 17 tahun pencuri tiga unit ponsel diringkus Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali usai menjual hasil curiannya, Selasa (16/2/2021).
Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, identitas pelaku diketahui dari anak pelapor, bahwa ada seseorang yang menjual ponsel dengan ciri-ciri sesuai dengan ponsel milik ayahnya yang hilang.
Berdasarkan laporan polisi, jelas Rifki, bahwa AK, 46 tahun melaporkan telah kehilangan sebanyak tiga unit ponsel, masing-masing merek Oppo A37F warna Gold, Reelme C11 warna hijau dan Xiaomi Note 4 warna Rose Gold.
"Setelah dipastikan kebenaran informasi (ponsel yang dijual) itu, maka pelapor dan anaknya menginformasikan ke Polsek Kinali. Lalu, kita (polisi) bersama anak pelapor langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Rifki, Rabu (17/2/2021).
Dijelaskan Rifki, pelaku melancarkan aksinya di rumah pelapor di Jorong Koja, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
"Pelaku masuk kedalam rumah pelapor lewat jendela dan langsung mengambil telepon selular yang terletak di ruang tamu dan di dalam kamar serta diatas kulkas," ungkapnya.
Keterangan pelaku, kata Rifki, setelah berhasil mencuri tiga ponsel itu, pelaku pergi ke sebuah taman gambut yang tak jauh dari lokasi kejadian. Lalu, pelaku menginstal ulang ponsel yang dicuri tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kinali. Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," katanya.
Baca juga: 7 Kali Beraksi di Pasbar, Pelaku Pencurian Dibekuk di Kota Bukittinggi
Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tersebut, yaitu: "Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;" [zfk]