Padangkita.com - Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni mengaku, tidak akan mencabut persyaratan bebas dari kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) untuk calon mahasiswa baru. Unand mewajibkan mahasiswa barunya mengisi formulir bebas dari LGBT yang telah disediakan
"Jika mahasiswa tidak mau menandatangani silakan saja, tidak usah mendaftar," tegasnya kepada wartawan, Selasa (02/05/2017).
Menurutnya, LGBT tidak boleh ada dan berkembang di universitas tertua di pulau Sumatera tersebut. "Yang jelas LGBT dan kelompok-kelompoknya tidak boleh hidup di Unand," katanya.
Saat ini formulir bebas LGBT tersebut dicabut karena sedang direvisi dan dilengkapi. Selain soal LGBT, hal lain yang ditambahkan dalam formulir tersebut adalah soal bebas narkoba dan asusila.
"Untuk teknisnya sedang kita buat dan bicarakan dengan pimpinan," tambahnya.
Persyaratan bebas LGBT ini sempat menjadi perbincangan di dunia maya. Bahkan menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Sementera itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyayangkan adanya dugaan sikap diskriminasi yang dilakukan oleh Universitas Andalas (Unand) kepada kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LBGT). Semua orang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Pada Pasal 5 UU Sisdiknas pun menegaskan pula bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," ujar Direktur LBH Padang, Era Purnamasari.
Menurut Era, sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang besar di Indonesia, kebijakan diskriminatif apapun akan menjadi preseden yang buruk bagi iklim pendidikan. Selain itu secara langsung memberikan dampak luas bagi terhalangnya akses keadilan melalui pendidikan. (Aidil Sikumbang)