Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Bukittinggi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Bukittinggi, Padangkita.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan tersangka seorang pelajar, Kamis (18/2/2021).
Rekontruksi dilakukan di lokasi kejadian di kawasan Belakang Balok Bukittinggi, tepatnya di depan rumah dinas Wali Kota itu. Ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian itu.
"Dalam rekontruksi ditemukan fakta korban dianiaya tersangka sebelum akhirnya tewas," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri.
Kepolisian menghadirkan tersangka yang berstatus sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABK) untuk mengetahui perannya, berikut dengan saksi saat kejadian.
Pada adegan rekontruksi ke 8 terlihat jelas tersangka memukul korban dengan helm hingga terjatuh dan menginjak-injak kepala korban.
Diketahui korban dan tersangka sama-sama berstatus pelajar di Kota Bukittinggi. Kuat dugaan penganiayaan terjadi akibat permasalahan perempuan.
Baca juga: Rebutan Pacar Berujung Maut di Bukittinggi, Pelaku Diancam Penjara 12 Tahun
Chairul menambahkan atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [pkt]