Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melantik 414 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, di di halaman kantor gubernur, Jumat (31/12/2021) malam.
"Instruksi Presiden pada pidato pelantikan sidang paripurna DPR RI tahun 2019 menghendaki perubahan konkret dalam reformasi birokrasi, yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi. Cukup dua level. Diganti dengan jabatan fungsional, berdasarkan keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan," ungkap Mahyeldi.
Tindak lanjut dari instruksi itu, kata Mahyeldi, terbit Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Admisnistrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Mematuhi hal tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan serangkaian kegiatan dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, mengaanalisa jabatan fungsional untuk disederhanakan, usulan dan rekomendasi persetujuan sebagai dasar pelantikan.
"Rekomendasi keluar sore, maka malam ini dilantik sebelum pukul 00," ujar Mahyeldi.
Lebih jauh ia menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan tidak perlu khawatir soal karir dan pendapatan. Sebab, tidak ada pengurangan penghasilan. Pejabat fungsional juga tetap memiliki peluang untuk promosi ke jabatan struktural.
Demikian pula, lanjut Mahyeldi, pejabat fungsional tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Sebab, tunjangan dan nilai jabatan ditentukan dengan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan. Semua, tegas Mahyeldi, tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi sesuai UU ASN.
"Koordinasi intergrasi sinkronisasi harus diperhatikan agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD," ujarnya.
Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah. [*/pkt]