Padang, Padangkita.com - Bupati Solok Epyardi Asda menyatakan siap melaksanakan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait reklamasi di Danau Singkarak.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui wartawan di sela-sela waktu istirahat rapat bersama membahas persoalan reklamasi di danau tersebut. Rapat berlangsung di Hotel Grand Zuri, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).
"Kami siap melaksanakan apa pun perintah yang diberikan. Bukan hanya menghentikan (secara permanen), (tetapi juga) mengembalikan seperti semula. Apa pun perintah, kami pemerintah daerah siap," ujarnya.
Bukan hanya itu, Epyardi menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok siap melakukan pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi itu.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, saat ditemui wartawan usai rapat, mengatakan, Pemkab Solok siap menindaklanjuti keputusan yang telah dikeluarkan.
Dia menyampaikan, Pemkab Solok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pelaksanaan keputusan itu. Kementerian ATR/BPN, kata dia, siap membantu melakukan supervisi.
"Kami tadi juga menyampaikan supaya tidak ada kesan tebang pilih tentu kita ingin juga bentuk yang sama di Danau Singkarak untuk dilakukan hal yang sama. Karena kita sudah punya dokumen juga melalui dinas terkait kita ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi," ungkapnya.
"Tentu ini dimulai dulu dari CV Anam Daro. Alhamdulillah Pak Bupati memberi contoh. Kita akan lanjutkan ke yang lain dengan didampingi, disupervisi oleh provinsi dan ATR/BPN," jelasnya.
Pemkab Solok, imbuh dia, akan melaporkan pembongkaran dan pengembalian fungsi seperti semula, secara berkala.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian ATR/BPN memutuskan reklamasi di wilayah badan air di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok dihentikan permanen.
Pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi serta pengembalian fungsi kawasan danau seperti semula harus dilakukan dalam jangka waktu empat bulan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Perintahkan Reklamasi di Danau Singkarak Dibongkar, Waktu Pelaksanaan 4 Bulan
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama yang dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemkab Solok, dan sebagainya. [fru]