Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gelar razia Ketertiban umum (Trantibum) dan pengawasan Surat Edaran Wali Kota Padang di Kawasan GOR. H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat. Senin (11/4/2022).
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Padang memanggil pemilik salah satu warung makan yang beroperasi di siang hari, yang telah melanggar Perda Trantibum dan Surat Edaran Wali Kota Padang.
"Sebelumnya warung yang berada di kawasan GOR tersebut sudah kita lakukan tindakan pencegahan, pemilik kita ingatkan dan kita berharap tidak ada lagi warung beroperasi sebelum jamnya, namun, kita kembali dapat laporan dan langsung kita lakukan pengawasan, ternyata memang buka," Kasat Pol PP Kota Padang, ujar Mursalim, Selasa (12/4/2022).
Akibatnya, satu unit tabung gas miliknya dibawa petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka No.3 C, Kota Padang. "Kita berikan surat panggilan terhadap pemilik untuk menghadap PPNS, Kita akan lakukan tindakan sesuai aturan," kata Mursalim.
Dirinya berharap, pemilik warung makan atau rumah makan, agar tetap mengikuti Surat Edaran Wali Kota, tentang jam operasional rumah makan, selama bulan Ramadhan di Kota Padang.
Baca Juga: Razia Tempat Pijat Plus-plus Berkedok Spa di Padang, 13 Wanita dan 1 Pria Diamankan
"Mari kita jaga Trantibum selama bulan Ramadhan ini, kita berharap masyarakat tetap taat akan aturan dan hargai orang yang lagi melaksanakan puasa," harapnya. [*/isr]