Padang, Padangkita.com -- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang mengamankan 14 orang dari sejumlah tempat pijat plus-plus berkedok salon kecantikan dan spa, Rabu (23/2/2022) sore.
Sebanyak 14 orang tersebut terdiri atas 13 orang wanita dan satu orang laki-laki.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward mengatakan, razia dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap tempat pijat plus-plus berkedok salon kecantikan dan spa tersebut.
"Ada tiga salon dan spa yang kita lakukan razia. Di sana katanya beraktivitas sebagai salon, tetapi kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat seperti tempat pijit," ujarnya.
Dia menuturkan razia dimulai dari sebuah salon di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Di sana, petugas menertibkan empat orang wanita dengan inisial RS 37 tahun, SH 32 tahun, D 43 tahun, dan NS 52 tahun.
Kemudian, razia dilakukan ke panti pijit tradisional di Jalan Belanti Raya, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, dan mengamankan lima orang wanita dengan inisial ES 46 tahun, SH 40 tahun, R 43 tahun, S 46 tahun, dan M 37 tahun.
Razia lalu dilanjutkan ke sebuah salon di Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang wanita dengan inisial ER 21 tahun, M 30 tahun, DD 28 tahun, JS 28 tahun, dan satu orang pria inisial SJ 28 tahun.
Baca Juga: Kuasai Trotoar, PKL di Padang Panjang Ditertibkan Satpol PP
"Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap Satpol PP," kata Edrian. [fru]