Pariaman, Padangkita.com – Sedikitnya 14 kendaraan ditilang dalam Razia gabungan yang dilakukan pertugas gabungan di Kota Pariaman.
Razia kali ini merupakan pelaksanaan dari program Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang Ditempat atau Riksaranmorgabpolsipat, yang dilakukan di depan Masjid Raya Manggung, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Senin (13/3/2023).
Adapun pihak yang terlibat adalah Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat, Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas Kota Pariaman, UPT Samsat Kota Pariaman, dan dari Jasa Raharja.
“Pemeriksaan yang kita lakukan ini sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan Lebaran,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, Selasa (14/3/2023).
Afwandi juga menjelaskan bahwa sebanyak 47 surat tilang dikeluarkan selama pemeriksaan kendaaraan tersebut.
“Pada saat pemeriksaan banyak pengendara melakukan pelanggaran, seperti mati keur atau kendaraan yang tidak layak jalan, tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), pajak kendaraan mati, kelebihan dimensi kendaraandan muatan, pemalsuan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) dan penyimpangan trayek”, terangnya.
Ia mengimbau kepada pengendaraa agar memperhatikan kelayakan kendaraannya.
Baca juga: Razia Gabungan di Pasbar Libatkan Pengadilan, Puluhan Pengendara Sidang di Tempat
“Apabila tidak layak, maka harus segera melaksanakan pemeriksaan keur dan bagi kendaraan yang mati pajak agar segera membayarnya serta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ingatnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News