Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan razia penyakit masyarakat atau pekat, Senin (9/8/2021) malam.
Dalam razia kali ini, enam orang perempuan pemandu lagi diamankan dan periksa di Markas Satpol PP. Razia kali ini menyasar kafe keluarga yang di dalamnya terdapat ruangan karaoke dan perempuan sebagai pemandu lagu.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan yang namanya kafe karaoke keluarga. Apalagi di dalamnya ada perempuan yang bernyanyi bersama laki-laki lain bukan muhrimnya di dalam ruangan gelap dan tertutup, ini jelas tidak dibenarkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pasbar, Saparuddin kepada Padangkita.com di lokasi penertiban.
Pada kesempatan itu, Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sat Pol PP Pasbar, Handoko.
Menurut dia, penertiban ini bukanlah pertama kali dilakukan melainkan sudah sering, namun pengelola kafe dan para pemandu lagu seolah tidak jera, walaupun sudah berulang kali datang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita melihat para pengelola kafe ini seolah tidak jera. Pasalnya walaupun telah sering dipanggil setiap kali terjaring razia, namun mereka masih beroperasi," ujarnya.
Begitu juga, kata Saparuddin, para wanita pemandu lagu yang setiap kali terjaring razia selalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa dan bahkan tidak sedikit juga yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya ataupun dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Solok. Namun mereka masih kembali melakukan hal yang sama.
"Banyak yang sudah kita razia langsung kita pulangkan ke kampungnya masing-masing sesuai instruksi Bupati kepada kami agar kegiatan seperti ini tidak kembali terulang. Akan tetapi para pemandu lagu kali ini nampaknya orang baru, belum pernah terjaring sebelumnya," ungkap Saparuddin.
Ia mengungkapkan, dalam razia yang dilakukan kali ini pihaknya mengamankan sedikitnya enam orang pemandu lagu yang saat diamankan tengah asyik bernyanyi dan bergoyang dengan pengunjung.
"Mereka kita amankan saat di dalam ruangan karaoke sedang bernyanyi dan bergoyang. Setelah kita amankan mereka kita bawa ke kantor untuk diperiksa," ucapnya.
Ia mengimbau para pengelola kafe untuk peka dan mematuhi peraturan yang ada di bumi tuah basamo ini. Karena,lanjut dia, kegiatan yang dilakukan oleh kafe yang mempekerjakan wanita pemandu lagu ini jelas melanggar Perda No.13/2018 tentang perubahan Perda No. 9/2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Pelayanan Uji KIR di Pasbar Kembali Dibuka, Kini Sudah Pakai Sistem Elektronik
"Kami tegaskan, seluruh kafe karaoke yang ada di Pasbar tidak mempunyai izin. Tentu hal ini jelas-jelas meresahkan masyarakat. Kita minta kesadarannya masing-masing. Ke depan kita akan tingkatkan penindakan ini, bisa sampai terjadinya penyegelan tempat usaha karena tidak mengantongi izin," tegasnya. (rom/pkt)